Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?”
Jawab beliau –semoga Allah memberkahi umur beliau-,
“Tanah seperti ini tetap terkena zakat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tanah tersebut terkena kewajiban zakat. Karena tanah tersebut seperti barang dagangan. Sehingga tanah tadi terkena dalil yang mewajibkan zakat barang dagangan. Sedangkan pernyataan engkau yang menyatakan bahwa saat ini belum berniat menjualnya karena masih menunggu sampai harga tanah tersebut menjadi tinggi, tetap membuat tanah tadi termasuk barang dagangan yang hak ini menjadi milik fakir miskin dan ashnaf yang lain. Kenyataanya pula tanah tersebut seperti uang tunai yang digenggam dalam akun seseorang, namun ia berwujud tanah.”
[Sumber Fatwa Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-712]Jika tanah dibiarkan begitu saja untuk kepentingan pribadi, maka tidak terkena zakat. Namun jika diniatkan untuk jual beli, maka terkena zakat seperti barang dagangan. Lihat bahasan Rumaysho.com mengenai: Apakah Ada Zakat pada Tanah dan Bangunan?
Cara perhitungan zakat tanah yang belum laku ini sama dengan perhitungan zakat barang dagangan. Jika telah mencapai nishob perak (sekitar 3 juta rupiah), maka terkena zakat 2,5%. Lihat perhitungan zakat barang dagangan di sini.
Wallahu waliyyut taufiq.
(*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.
@ Sabic Lab KSU, Riyadh, KSA, 24/11/1433 H